Anehnya hingga kini posisi yang juga dinilai penting tersebut tetap tak terisi. Posisi penasehat sendiri termaktub dalam Pasal 23 UU KPK
Posisi penasehat KPK dinilai penting. Terlebih posisi itu sendiri termaktub dalam UU KPK
Upaya revisi UU KPK yang dilakukan saat ini akan berdampak sistematis terhadap melemahnya gerakan pemberantasan korupsi.
PAN mendukung rencana Revisi RUU KPK yang sudah masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) 2017-2018.
Partai Gerindra menolak rencana revisi UU KPK yang sudah masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) 2017-2018.
Partai Demokrat memastikan tidak mau mencampuri urusan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PansusHak Angket DPR menuding KPK telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM).
Selain meminta keterangan dari sejumlah koruptor, Pansus Hak Angket KPK juga diminta untuk memanggil Kepala BIN Budi Gunawan.
KPK dinilai seperti lembaga kultus. Sebab, lembaga ad hoc itu kerap menganggap posisi moralnya lebih tinggi dari lembaga lain.
ICW menilai kinerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupwsi (KPK) hanya untuk mencari-cari kesalahan lembaga ad hoc tersebut.